Album

My Slideshow: Birzu’s trip to Kabupaten Jepara (near Semarang), Java, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Semarang slideshow. Take your travel photos and make a slideshow for free.

Rabu, 12 Juni 2013

Praktek Pengalaman Lapangan

PENGUMUMAN PPL

Disampaikan kepada mahasiswa Fakultas Syari’ah semester VI, bahwa pelaksanaan kegiatan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.PERSYARATAN
1.Peserta PPL adalah mahasiswa Fakultas Syari’ah yang telah lulus Kuliah Kerja Langan  (KKL) dibuktikan fotokopi piagam KKL dan telah lulus mata kuliah sajumlah min 80 SKS
2.Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester VI (enam)
3.Terdaftar sebagai peserta dan telah memenuhi persyaratan PPL
4.Membayar Biaya Praktikum Rp. 400.000  ke Rek BPD Jateng
5.Mengisi Formulir beserta Pas Foto ukuran 3x4 = 3 lembar
6.Peserta PPL bersedia ditempatkan di lokasi yang ditentukan oleh panitia (PA Jepara dan PA Kudus)

b.WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PPL
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Waktu Pelaksanaan
a.Sosialisasi                : 20 Juni – 14 Juli 2013
b.Pendaftaran                : 15 Juli – 1 Agustus 2013
c.Pembekalan                : 24 Agustus 2013
d.Pelaksanaan                : 26 – 30 Agustus 2013
e.Simulasi Persidangan            : 31 Agustus 2103
f.Batas Akhir Penyerahan Laporan    : 10 September 2013
g.Batar Akhir Penyerahan nilai        : 20 September 2013

2.Tempat Pelaksanaan
a.Kantor PengadilanAgama Jepara , Jln Pesajen Jepara
b.Kantor Pengadilan Agama Kudus; Jalan Raya Kudus – Pati Km. 4 Dersalam Kudus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Panduan Pelayanan Administrasi

BAB I

PENDAHULUAN

Tata usaha memiliki peran penting dalam sebuah institusi. Bagian ini menjadi pusat pelayanan mulai sirkulasi administrasi, penyambung informasi sampai pada pelaksanaan kebijakan dari pimpinan. Bagian Tata Usaha Fakultas sebagai salah satu bagian pada sebuah perguruan tinggi, memiliki kedudukan yang sangat strategis. Berbagai kebutuhan administrasi, direncanakan, diproses, dan dilaksanakan oleh bagian tata usaha. Dengan demikian, Bagian Tata Usaha Fakultas menjadi salah satu instrumen penting dalam proses pendidikan di sebuah perguruan tinggi.

Tugas pokok Bagian Tata Usaha Fakultas Syari’ah Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Jepara, adalah memberikan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan sejak calon mahasiswa melakukan pendaftaran dan dinyatakan diterima, menjalani perkuliahan sampai berhasil menyelesaikan program pendidikan. Dalam rangka menciptakan ketertiban pelayanan administrasi tersebut, maka diterbitkan Pedoman Pelayanan Administrasi Kemahasiswaan Fakultas Syari’ah INISNU Jepara yang kini di tangan pembaca.sebagai ikhtiyar kongkret untuk mewujudkan pelayanan prima bagi mahasiswa agar mempunyai arah dan pedoman yang jelas.

Selain itu, secara hierarki yuridis, buku pedoman pelayanan ini adalah penterjemahan dari Keputusan Rektor Nomor : INS.00/R/SK/KP.03/21/2010 Tahun 2010 tentang Tugas-Tugas Pokok Pimpinan INISNU Jepara. Keputusan Rektor tersebut telah memberikan pedoman tentang tugas-tugas pokok pimpinan INISNU Jepara, termasuk di antaranya adalah bagian tata usaha fakultas.

Hadirnya referensi ini diharapkan bermanfaat bagi segenap sivitas akademika dalam hal pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaaan di Bagian Tata Usaha Fakultas Syari’ah INISNU Jepara.

BAB II

RUANG LINGKUP DAN PROSEDUR PELAYANAN

Sebagaimana telah diungkapkan di depan, bahwa layanan administrasi yang diatur dalam buku pedoman ini dikhususkan pada bidang administrasi akademik dan kemahasiswaan. Secara rinci berikut dijelaskan tentang hal-hal yang termasuk dalam bidang layanan tersebut, diantaranya adalah :

A. Surat Keterangan

Surat keterangan diterbitkan oleh Pimpinan Fakultas untuk mahasiswa yang menghendaki keterangan tentang status kemahasiswaannya, seperti untuk keperluan lamaran kerja, beasiswa dan lain-lain. Adapun prosedur dan syarat pengajuan surat keterangan mahasiswa adalah sebagai berikut :

1. Mahasiswa yang bersangkutan harus sudah melakukan herregistrasi pada semester yang sedang berjalan (dibuktikan dengan kwitansi pembayaran atau slip pembayaran dari Bank Jateng)

2. Menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

3. Masih memiliki status mahasiswa aktif (belum menunaqasyah dan tidak sedang cuti akademik)

4. Mengisi formulir yang telah disediakan secara lengkap dan jelas

B. Legalisir

1. Legalisir Ijazah, dan Transkrip Akademik

Ketentuan legalisir Ijazah, dan Transkrip Akademik di Fakultas Syari’ah diatur sebagai berikut :

a. Menunjukkan dokumen asli yang akan dilegalisir

b. Standar waktu proses legalisir adalah minimal 1 hari dan maksimal 4 hari

c. Jumlah legalisir dibatasi maksimal 10 lembar per dokumen.

d. Legalisir yang tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, kehilangan tidak menjadi tanggung jawab Fakultas

e. Membayar biaya legalisir sebesar Rp 1.000 perlembar.

2. Legalisir Non Ijazah, dan Transkrip Akademik S.1

Ketentuan legalisir non Ijazah, dan Transkrip Akademik di Fakultas Syari’ah diatur sebagai berikut :

a. Menunjukkan dokumen asli yang akan dilegalisir.

b. Standar waktu proses legalisir adalah minimal 1 hari dan maksimal 4 hari.

c. Jumlah legalisir dibatasi maksimal 10 lembar per dokumen.

d. Legalisir yang tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, kehilangan tidak menjadi tanggung jawab Fakultas.

e. Legalisir Non Ijazah, dan Transkrip Akademik tidak dipungut biaya.


C. Surat Pengantar Ijin Riset

Surat pengantar ijin riset diberikan kepada mahasiswa yang akan melakukan penelitian lapangan, baik untuk kepentingan penulisan skripsi maupun tugas mata kuliah. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

1. Telah lulus seminar proposal skripsi (khusus untuk penulisan skripsi)

2. Menunjukkan lembar pengesahan proposal skripsi yang telah ditandatangani oleh penguji seminar proposal skripsi (khusus untuk penulisan skripsi)

3. Menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

4. Mengisi formulir yang telah disediakan

D. Surat Pengantar Perbaikan Nilai / Ujian Susulan

Surat pengantar perbaikan nilai dan atau ujian susulan dikeluarkan langsung oleh Pembantu Dekan I untuk mahasiswa yang membutuhkan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Perbaikan nilai mata kuliah diberi waktu minimal 3 bulan dan maksimal 5 bulan setelah mata kuliah yang bersangkutan diujikan.

2. Bagi mahasiswa yang mendapatkan nilai 0/E (tidak lulus), tidak dapat mengajukan perbaikan nilai, akan tetapi wajib mengikuti perkuliahan yang baru/kuliah ulang.

3. Menunjukkan bukti telah melakukan herregistrasi pada semester yang bersangkutan.

4. Mahasiswa yang menginginkan surat tersebut, langsung menemui Pembantu Dekan I Fakultas Syari’ah.

E. Surat Penunjukan Pembimbing Skripsi

Surat penunjukan pembimbing diberikan kepada mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam seminar proposal skripsi. Adapun persyaratannya adalah :

1. Telah lulus seminar proposal skripsi

2. Menunjukkan lembar pengesahan proposal skripsi yang telah ditandatangani oleh penguji seminar proposal skripsi

3. Menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

4. Mengisi formulir yang telah disediakan


F. Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi

Mahasiswa yang mendaftarkan diri untuk mengikuti seminar proposal skripsi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Proposal skripsi yang akan diseminarkan telah mendapatkan persetujuan dari calon pembimbing.

2. Menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).

3. Menunjukkan buku bimbingan skripsi.

4. Mengisi formulir yang telah disediakan.

5. Membayar biaya pendaftaran.

6. Menyerahkan 2 (dua) eksemplar naskah proposal skripsi yang akan diseminarkan.

G. Pendaftaran Munaqasyah Skripsi

Mahasiswa yang ingin mengikuti munaqasyah skripsi wajib memenuhi persyaratan berikut :

1. Telah lulus semua mata kuliah teori dan praktik yang dibuktikan dengan Hasil Studi Semester (HSS) (2 lembar)

2. Foto copy piagam KKL ( 2 lembar)

3. Foto copy piagam PPL (2 lembar)

4. Foto copy piagam KKN (2 lembar)

5. Naskah skripsi yang telah ditandatangani oleh pembimbing (2 eksemplar dimasukkan dalam stoffmap plastik (clip) warna hitam

6. Foto copy surat keterangan telah melakukan penelitian dari instansi tempat penelitian (2 lembar)

7. Soft copy skripsi yang akan diujikan dalam compact disc (CD) (1 buah)

8. Foto copy ijazah SLTA dilegalisir terbaru dan basah (2 lembar). Khusus bagi mahasiswa transfer S1 menyerahkan foto copy Ijazah, Akta dan Transkrip D2 legalisir terbaru dan basah (@ 2 lembar)

9. Pass foto ukuran 4x6=10 lembar dan 3x4=2 lembar (bukan cetak printer) berwarna dengan background warna merah dan memakai jas almamater. Khusus mahasiswi rambut tertutup dan telinga kelihatan.

10. Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Nomor Induk Registrasi Mahasiswa (NIRM) (@ 2 lembar)

11. Membayar biaya bimbingan skripsi, ujian komprehensif, munaqosyah dan proses ijazah, melalui rekening Bank BPD (slip pembayaran diambil di kantor TU Institut)

12. Lunas SPP sampai dengan pelaksanaan ujian munaqasyah (dibuktikan Surat Keterangan Lunas dari Bendahara Institut)

13. Foto copy piagam Orientasi dan Pengenalan Kampus (OSPEK) INISNU Jepara

14. Foto copy lembar pengesahan seminar proposal skripsi (2 lembar)

H. Hasil Studi Semester (HSS)

Setiap mahasiswa akan memperoleh Hasil Studi Semester (HSS) setiap akhir semester yang berisi rekapitulasi nilai untuk mata kuliah yang telah ditempuh. Pembagian HSS setiap semester dikoordinasikan dengan masing-masing komting. Untuk keperluan tertentu, mahasiswa dapat meminta kembali print out HSS kepada TU Fakultas dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Membawa HSS lama yang dimiliki

2. Menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

I. Surat Keterangan Lulus

Surat keterangan lulus dapat diberikan jika telah dinyatakan lulus dalam sidang munaqasyah skripsi (meskipun belum mengikuti wisuda). Adapun persyaratan selengkapnya adalah :

1. Menunjukkan pengesahan skripsi yang telah ditandangani oleh Pimpinan Sidang Munaqasyah, Penguji dan Pembimbing.

2. Mengisi formulir yang telah disediakan.

J. Cuti Akademik

1. Ketentuan

Cuti akademik adalah pengunduran diri sementara dari kegiatan akademis dengan ketentuan :

a. Cuti akademik dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah menempuh kuliah sekurang-kurangnya 4 (empat) semester, kecuali bagi yang cuti karena hamil.

b. Cuti akadmeik tidak boleh lebih dari 2 (dua) semester berturut-turut.

c. Masa cuti diperhitungkan dalam masa studi kumulatif.

d. Permohonan cuti diajukan oleh yang bersangkutan kepada Dekan Fakultas dengan sepengetahuan dosen wali.

e. Surat Keterangan Dekan tentang pemberian cuti dikeluarkan selambat-lambatnya satu bulan sesudah tanggal penutupan masa herregistrasi.

f. Izin cuti tidak diberikan kepada mahasiswa yang telah habis masa studinya.

g. Mahasiswa yang mengambil cuti akademik dibebaskan dari pembayaran SPP/Praktikum, namun wajib melakukan herregistrasi.

2. Prosedur

Adapun prosedur pengajuan cuti akademik adalah sebagai berikut :

a. Mahasiswa yang bersangkutan mengambil formulir permohonan cuti akademik di Bagian Tata Usaha Fakultas Syari’ah.

b. Formulir permohonan cuti akademik harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dosen wali.

c. Formulir permohonan cuti akademik wajib dilampiri dengan HSS, copy KTM dan bukti herregistrasi (kwitansi atau slip pembayaran).

d. Menyerahkan formulir yang telah diisi kepada Dekan Fakultas Syari’ah.

e. Dekan memberikan keputusan disetujui atau tidak disetujui terhadap permohonan cuti akademik yang diajukan.

f. Jika disetujui, selanjutnya Fakultas akan menerbitkan surat keterangan cuti akademik bagi mahasiswa yang bersangkutan.

K. Ijin Aktif Kembali

Ijian aktif kembali adalah permohonan untuk aktif kembali sebagai mahasiswa setelah menempuh masa cuti akademik. Adapun prosedur pengajuan ijin aktif kembali adalah sebagai berikut :

1. Mahasiswa yang bersangkutan mengambil formulir permohonan ijin aktif kembali di Bagian Tata Usaha Fakultas Syari’ah.

2. Formulir permohonan ijin aktif kembali harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dosen wali.

3. Formulir permohonan ijin aktif kembali wajib dilampiri dengan HSS, copy KTM dan bukti herregistrasi (kwitansi atau slip pembayaran) semester terakhir yang telah ditempuh.

4. Menyerahkan formulir yang telah diisi kepada Dekan Fakultas Syari’ah.

5. Dekan memberikan keputusan disetujui atau tidak disetujui terhadap permohonan ijin aktif kembali yang diajukan.

6. Jika disetujui, selanjutnya Fakultas akan menerbitkan surat keterangan ijin aktif kembali bagi mahasiswa yang bersangkutan.

L. Permohonan Data Akademik

Mahasiswa secara individu maupun atas nama organisasi kemahasiswaan, dapat meminta data akademik (softcopy/hardcopy) kepada Bagian Tata Usaha Fakultas Syari’ah dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Data akademik yang diminta digunakan untuk keperluan yang positif, seperti penelitian, pembuatan data base mahasiswa dan lain-lain.

2. Membuat surat permohonan kepada Dekan c.q. Kabag TU Fakultas Syari’ah

M. Surat Pengantar Pindah Studi

1. Ketentuan

Mahasiswa dapat mengajukan ijin pindah studi ke perguruan tinggi lain dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Telah menyelesaikan kewajiban administrasi di tingkat Institut dan atau Fakultas

b. Telah menyelesaikan pengembalian buku pinjaman perpustakaan.

c. Telah menyelesaikan segala urusan yang berhubungan dengan Institut dan atau Fakultas.

2. Prosedur

Adapun prosedur pengajuan pindah studi adalah sebagai berikut :

a. Mahasiswa yang bersangkutan mengambil formulir permohonan pindah studi di Bagian Tata Usaha Fakultas Syari’ah.

b. Formulir permohonan pindah studi harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dosen wali.

c. Formulir permohonan pindah studi wajib dilampiri dengan HSS, KTM (asli) dan bukti herregistrasi (kwitansi atau slip pembayaran) semester terakhir yang ditempuh.

d. Menyerahkan formulir yang telah diisi kepada Dekan Fakultas Syari’ah.

e. Dekan memberikan keputusan disetujui atau tidak disetujui terhadap permohonan pindah studi yang diajukan.

f. Jika disetujui, selanjutnya Fakultas akan menerbitkan surat keterangan pindah studi bagi mahasiswa yang bersangkutan.

N. Ijin Mengukuti Kuliah (Tambahan/ Kuliah Ulang)

Mahasiswa yang ingin mengikuti kuliah di luar paket semester yang telah dijadwalkan, dapat meminta surat keterangan untuk mengikuti kuliah dengan syarat sebagai berikut :

1. Menunjukkan bukti herregistrasi (kwitansi atau slip pembayaran) untuk semester yang sedang berjalan.

2. Menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

3. Mengisi formulir yang telah disediakan.

4. Menyerahkan formulir yang telah diisi kepada Pembantu Dekan I Fakultas Syari’ah untuk memohon persetujuan.

5. Jika permohonan disetujui, selanjutnya Fakultas akan menerbitkan surat keterangan untuk dapat mengikuti kuliah bagi mahasiswa yang bersangkutan.

BAB III

WAKTU DAN TEMPAT PELAYANAN

Waktu pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan di Bagian Tata Usaha Fakultas Syari’ah INISNU Jepara diatur sebagai berikut :

No

Hari

Waktu (WIB)

1

Senin – Kamis

09.30 – 17.00

2

Jum’at dan Sabtu

09.30 – 11.00

Adapun tempat pelayanan berada di Kantor Bagian Tata Usaha Fakultas Syari’ah Lt. 2 Gedung Rektorat Kampus INISNU Jepara Jl. Taman Siswa No. 09 Tahunan Jepara. Permohonan pelayanan administrasi di selain tempat tersebut, tidak dapat dilayani.

BAB IV

PENUTUP

Pedoman pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.